Reksa Dana : Perlu tahu sebelum Investasi

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 Ayat 27.

Sederhananya reksa dana kumpulan uang dari investor dan uang tersebut diinvestasikan ke berbagai instrumen pasar modal dan pasar uang seperti instrumen obligasi, saham dan deposito yang dilakukan oleh Manajer Investasi.

Tujuan reksa dana untuk mempermudah masyarakat yang memiliki dana terbatas, waktu terbatas, informasi dan pengetahuan terbatas untuk tetap bisa berinvestasi.