Kolektibilitas Kredit

Kolektibilitas adalah rekam jejak yang menunjukkan kualitas membayar cicilan kredit sampai lunas. Kolektibilitas digunakan sebagai pertimbangan saat nasabah mengajukan pinjaman.

Kolektibilitas 1

(Lancar) Membayar tepat waktu.

Kolektibilitas 2

(Dalam Perhatian Khusus) Menunggak 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3

(Kurang Lancar) Menunggak 91 hingga 120 hari.

Kolektibilitas 4

(Diragukan) Menunggak 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5

(Macet) Menunggak lebih dari 180 hari.

Berdasarkan Peraturan OJK tentang kolektibilitas kredit POJK nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.