Kolektibilitas Kredit
Kredit (Pinjaman)
|
Dilihat
0
kali
Kolektibilitas adalah rekam jejak yang menunjukkan kualitas membayar cicilan kredit sampai lunas. Kolektibilitas digunakan sebagai pertimbangan saat nasabah mengajukan pinjaman.
Kolektibilitas 1
(Lancar)
Membayar tepat waktu.
Kolektibilitas 2
(Dalam Perhatian Khusus)
Menunggak 1 sampai 90 hari.
Kolektibilitas 3
(Kurang Lancar)
Menunggak 91 hingga 120 hari.
Kolektibilitas 4
(Diragukan)
Menunggak 121 sampai 180 hari.
Kolektibilitas 5
(Macet)
Menunggak lebih dari 180 hari.
Berdasarkan Peraturan OJK tentang kolektibilitas kredit POJK nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.