Pajak Tabungan dan Deposito 20%
Personal Finance
|
Dilihat
232
kali
Gede banget pajak tabungan 20%?
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000, kalau Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan itu sebesar 20%.
Dan ada yang komentar :
Rugi dong, yang bener aja!
Kalau menghitungnya seperti itu saya tidak akan membuka tabungan atau deposito ke bank, saya akan menyimpannya di bawah kasur.
Menghitung Pajak Tabungan dan Deposito
Jadi yang betul itu cara menghitungnya dengan cara :
Nominal Tabungan atau Deposito x Bunga x (20%)
Contoh :
Saya membuka tabungan atau deposito dengan nominal 10,000,000 dan bunga sebesar 6% p.a. Jadi perhitungan pajaknya sebagai berikut :
Pendapatan bunga sebelum pajak :
10,000,000 x 6 / 100 = 600,000
Pajak bunga :
600,000 x 20 / 100 = 120,000
Pendapatan bunga setelah pajak :
600,000 - 120,000 = 480,000
Yang saya terima setelah deposito berakhir :
10,000,000 + 480,000 = 10,480,000
Di atas adalah perhitungan bunga dalam setahun, jika dihitung dalam bulanan maka perlu dibagi dengan 12 (jumlah bulan dalam setahun), hitungannya sebagai berikut :
Pendapatan bunga sebelum pajak (per bulan) :
10,000,000 x (6 / 12) / 100 = 50,000
Pajak bunga (per bulan) :
50,000 x 20 / 100 = 10,000
Pendapatan bunga setelah pajak (per bulan) :
50,000 - 10,000 = 40,000
Jadi sampai sini sudah jelas ya untuk cara menghitung pajak deposito atau tabungannya.
Tetap saja itu 20%
Betul! 20% itu memang persentase yang besar. Kalau saya punya 10 potong pizza, 8 potong untuk saya, 2 potong lagi harus saya berikan untuk pajak.
Deposito atau tabungan dengan nominal kecil 20% ini tidak terlihat seberapa, tapi untuk tabungan atau deposito dengan nominal yang besar 20% bisa memberikan perbedaan yang signifikan.
Karena Pajak 20%, Deposito atau Menabung Tidak Menarik
Betul! memang dengan pajak 20% membuat deposito dan menabung menjadi tidak menarik, tapi untuk saya bagian menariknya adalah mendorong saya untuk mengalihkan uang ke investasi daripada disimpan menjadi tabungan atau deposito. Seperti obligasi negara pajaknya lebih kecil sebesar 10%. Hasil investasi reksadana tidak dikenakan pajak, karena reksa dana itu termasuk ke penghasilan bukan objek pajak. Investasi di saham pajak dikenakan 0,1% dari total transaksi.
Secara tidak langsung ini membuat masyarakat lebih tertarik untuk investasi ketimbang hanya menyimpan semua uangnya di tabungan atau deposito bank.
Saya sendiri menggunakan tabungan dengan bunga tinggi atau deposito untuk menyimpan dana darurat atau dana yang akan dipakai dalam waktu yang sangat dekat, diluar itu saya investasikan ke index fund.
Jadi gimana? sudah mulai investasi atau masih memilih deposito? kirim pengalaman kamu ke email akufrugal@gmail.com atau instagram akufrugal, Saya membaca setiap pesan, dan mecoba merespon sebanyak mungkin.